Sabtu, 18 September 2010

HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

Hukum,dan kekuasaan/politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif).
Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.
Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.
Hukum,dan kekuasaan/politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Dilain pihak hukumtidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.
Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan.
Hukum,dan kekuasaan/politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dicemari oleh kepentingan-kepentingan subyektif penguasa politik untuk memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan.
Penyelewengan prinsi-prinsip hukum terjadi karena keuasaan / politik cenderung mengkonsentrasikan kekuasaan ditangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan-kepentingan politik tertentu. Di samping itu seperti dicatat oleh Virginia Held (Etika Moral 1989; 144) keputusan-keputusan politik dapat bersifat sepenuhnya ekstra legal, selama orang-orang yang dipengaruhinya menerima sebagai berwenang. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang wenang ataupun tidak berhubungan dengan peraturan-peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, maka keputusan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengkondisikan penerimaan oleh masyarakat, maka politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum.
Hukum tidak ditempatkan pada posisi sentral protes input output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kita mengalami hubungan hukum dengan kekuasaan / politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat . Dan penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem Pemerintahan Negara dengan gamblang menentukan antara lain bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat) serta pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di masa Orde Lama prinsip-prinsip tersebut diselewengkan. Kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi berpindah ke tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Hukum disubordinasikan pada politik Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi dalam praktek menjadi pemerintahan berdasar Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan Presiden (perpres). Hubungan hukum dan politik pada Orde Lama berjalan tidak seimbang. Hukum kehilangan wibawanya dan melorot peranannya menjadi pelayan kepentingan politik, karena waktu itu politik dinobatkan menjadi panglima. Orde Baru yang bangkit pada awal tahun 1966 melakukan koreksi terhadap berbagai penyelewengan yang terjadi pada masa Orde Lama dan bertekad mengembalikan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
Hasil-hasil selama ini tampak nyata khususnya dalam penataan kembali kehidupan hukum dan politik sebagai pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun perlu dicatat pula bahwa dalam perjalanan waktu tampaknya godaan pragmatisme pembangunan sulit dikendalikan, di mana pencapaian sasaran-sasaran kuantitatif yang terukur dengan angka-angka statistik menjadi ukuran keberhasilan. Artinya dasar pembenaran teleogis dari politik yang mengedepan, tidak diimbangi oleh pembenaran deontologis dari sistem hukum yang menekankan pada prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hukum.
Di samping itu kekuasaan tak jarang menampakkan wajahnya yang arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum maupun rakyat melalui lembaga perwakilan. Padahal salah satu esensi dari negara yang berdasar atas hukum adalah bahwa kekuasaanpun mesti tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Kekuasaan politik yang dijalankan dengan menghormati hukum, merupakan yang dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Carol C Gould (Demokrasi ditinjau Kembali 1993: 244) menyatakan: "mematuhi hukum sebagai bagian dari kewajiban politik". Aturan hukum dan juga kehidupan sosial yang berperaturan berfungsi sebagai salah satu kondisi bagi kepelakuan. Hukum mencegah gangguan dan sekaligus menjaga stabilitas dan koordinasi kegiatan masyarakat. Dengan demikian memungkinkan tindakan orang lain dan membuat rencana masa depan.
Gejala mengutamakan pencapaian target dengan kurang mengindahkan prinsip-prinsip yang mesti ditegakkan dan arogansi kekuasaan apabila tidak segera diatasi merupakan kendala dalam merealisasikan komitmen Orde Baru untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum. Untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum tak cukup hanya dengan kemauan politik yang selalu dijadikan retorika, yang lebih penting adalah melakukan upaya nyata melaksanakan konstitusi, mengembangkan demokrasi dan membangun wibawa hukum dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal itu akan menjadi realitas apabila sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut. 

HARAPAN MENGENAI PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.



Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.

Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain : 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;

3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ] ; 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.

5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;. 6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi. ( april 2007 ) 

Nebis in Idem vs Putusan Sela Miranda Rule

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.



Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam hal ini penulis membatasi diri terhadap putusan sela dalam perkara pidana. Dalam Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Terhadap adanya Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya Hakim Wajib memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. Bentuk dan sifat putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam hal adanya Eksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terdiri dari tiga macam yaitu : Penetapan, Putusan Sela, dan Putusan Akhir. Putusan atas Eksepsi dapat berbentuk Penetapan adalah dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan lainnya. Sedangkan suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. Dapat juga suatu putusan sela bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir, yang berarti bahwa pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti. Putusan ini mengandung konsekuensi berlakunya asas Nebis In Idem. (vide : Surat Ederan MARI No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem ).

Konsekuensi serta akibat hukum yang timbul terhadap masing-masing bentuk putusan sela diatas tentunya berbeda-beda. Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa / Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap Eksepsi maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya. Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya. Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.

Penulis menilai bahwa putusan sela merupakan salah satu alat kontrol terhadap kinerja Jaksa / Penuntut Umum, yang mana dimaksudkan agar mereka tidak gegabah dalam membuat surat dakwaan, dalam mengajukan suatu tuntutan datau dalam melakukan suatu penyidikan. Dalam praktik ada putusan sela yang menyatakan bahwa tindakan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan surat dakwaannya dibuat berdasarkan penyidikan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, antara lain penyidikan dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman mati, 15 tahun penjara atau diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih bagi yang tidak mampu, dimana tersangkanya dalam proses penyidikannya tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat), karena Pejabat yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka/ Terdakwa, maka hasil penyidikan dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum sekalipun penyidik telah mendapatkan surat pernyataan tersangka yang tidak bersedia menggunakan penasihat hukum.

Bahwa kalau ada yang demikian ini maka penyidik sesungguhnya telah melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP dan hasil penyidikan (BAP) terhadap perkara ini jika ada eksepsi dari Advokat/Pembela, Hakim harus berani menyatakan dalam putusan selanya, hasil penyidikan (BAP) terhadap diri tersangka Batal Demi Hukum. Terhadap kasus tersebut Jaksa / Penuntut umum tidak bisa langsung membuat dakwaan baru dan kemudian mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan, namun upaya hukum terhadap perkara tersebut JPU dapat melakukan upaya hukum banding dan selanjutnya kasasi bukan melakukan upaya hukum verzet. Ada juga suatu putusan sela tersebut adalah merupakan putusan akhir dari perkara tersebut yang telah bersifat final. Hal ini dapat terjadi jika ada penerimaan Eksepsi dalam hal kewenangan menuntut gugur, serta lepas dari segala tuntutan, karena mengandung sengketa perdata.

Bahwa dalam hal ini jika kemudian perkara tersebut dimajukan lagi oleh Jaksa / Penuntut Umum maka berlaku nebis in idem. Adapun terhadap pendapat kalangan Akademisi yang mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam unsur nebis in idem adalah terdakwa telah dijatuhi putusan berdasarkan pokok perkaranya yang isi putusannya berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan adalah kurang tepat atau salah, karena sesungguhnya ada eksepsi yang belum menyangkut pokok perkara dan putusannya bersifat final serta dalam putusan tersebut berlaku asas nebis in idem, yaitu antara lain yang menyangkut eksepsi “kewenangan mengadili”( exseption of incompetency ) baik absolut maupun relatif dan dalam eksepsi “kewenangan menuntut, gugur”, yaitu ; 1) eksepsi judecate ( pasal 76 KUHP) 2), eksepsi in tempores (pasal 78 KUHP), dan 3).terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP).

Oleh karena itu putusan sela atas adanya Eksepsi dari Penasihat Hukum itu sangat perlu, dan hal tersebut merupakan mekanisme tersendiri bagi para pencarikeadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jika ada suatu perkara yang ternyata berhenti karena adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum, dimana kriteria isi putusan sela telah memenuhi syarat diberlakukannya asas Nebis In Idem maka hal tersebut harus dipandang bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut adalah sampai disitu. Kenyataan ini tidak perlu dihubungkan dengan telah dilanggarnya asas perlindungan kepentingan umum, yang terkesan membiarkan pelakunya bebas tanpa diajukan ke sidang pengadilan. ( Februari 2009 ) 

TUDUHAN MALPRAKTIK UNTUK SEMUA KELOMPOK PROFESIONAL

Malpraktik vs UU Kesehatan

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.




Tuduhan akan adanya Malapraktik sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan Malapraktik dapat dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis, yaitu apakah mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lainnya. Pengertian Malapraktik selama ini banyak diambil dari kalangan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, terutama Dokter.

Sedang batasan pengertian umum tentang Malpraktik di kalangan tenaga kesehatan adalah ; Seseorang tenaga kesehatan dalam memberikan tanggungjawab profesinya kepada pasien dilakukan di luar prosedure dan stardard profesi pada umumnya yang berakibat cacat dan matinya sang pasien. Namun rumusan akan standard profesi yang bersifat baku, khususnya bagi tenaga kesehatan (Dokter) secara tegas belum ada dirumuskan di dalam undang-undang.

Adapun mengenai ukuran tentang standard profesi bisa kita adopsi pendapat seorang ahli hukum tenaga kesehatan, Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, yang mengatakan seorang tenaga kesehatan perlu berpegang pada 3 (tiga) ukuran umum, yaitu : 1. Kewenangan ; 2. Kemampuan rata-rata ; dan 3. Ketelitian yang umum ; Disini maksudnya seorang Tenaga Kesehatan harus memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan pekerjaannya (Rechtsbevoegheid) bisa berupa ijin praktik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, bisa berupa Badan Hukum dan Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti rumah sakit atau klinik-klinik.

Selanjutnya Tenaga Kesehatan harus memiliki kemampuan rata-rata yang ditentukan berdasarkan pengalaman kerja dalam linkungan yang menunjang pekerjaannya dan kemudian Tenaga Kesehatan harus memiliki ketelitian kerja yang ukuran ketelitian itu sangatlah bervariasi. Namun betapapun sulitnya untuk merumuskan rating scale (skala pengukuran) tentang standard profesi Tenaga Kesehatan, Undang-undang mengharuskan mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien.(vide : pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (Vide : pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).

Dan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( Vide: pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. ( vide : pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ).

Pada dasarnya seorang tenaga kesehatan apakah dia dokter, perawat, kefarmasian,tenaga gizi, dan tenaga lainnya tidak hanya dapat digugat dan dituntut berdasarkan adanya malpraktik, akan tetapi tenaga kesehatan dapat juga digugat berdasarkan pelanggaran akan hak-hak pasien yang timbul dengan adanya kontrak terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien antara lain : 1. Hak atas informasi tentang penyakitnya; 2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar; 3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ; 4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan 5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya. Dari hak-hak pasien tersebut yang paling penting disini adalah hak tentang informasi dari pasien bersangkutan yang biasanya berisi tentang : Diagnosa, terapi dengan kemungkinan alternatif terapi, tentang cara kerja dan pengalaman dokter, tentang resiko, tentang kemungkinan rasa sakit atau perasaan lainnya sebagai akibat dilakukannya tindakan medis, tentang keuntungan terapi dan prognose.

Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya. Di samping hak-hak pasien, disini perlu juga kita kemukakan sedikit tentang hak-hak tenaga kesehatan khususnya para dokter. Adapun mengenai hak-hak dokter dapat dikemukakan sbb : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, hak menolak untuk melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat ia pertanggungjawabkan secara profesional, hak untuk menolak yang menurut suara hatinya tidak baik, hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai kerjasamanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi, hak atas privacy dokter, hak atas ikhtikat baik dari pasien dalam pelaksanaan kontrak terapeutik (penyembuhan), hak atas balas jasa, hak untuk membela diri dan hak memilih pasien namun hak ini tidak mutlak sifatnya. Jadi disini dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik, dan bagi pelanggarnya tentu dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi administratif berupa pencabutan ijin praktik. 

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL
DENGAN HUKUM NASIONAL

Pengertian Hubungan HI dengan HN
Berdasarkan kajian yuridis-historis, perkembangan hukum internasional yang sebagian besar berasal dari Eropa Barat (baca: Yunani dan Romawi) adalah suatu system hukum masyarakat bangsa-bangsa yang konsep, kaedah dan prinsip-prinsip hukumnya berasal dari kaedah-kaedah hukum nasional Romawi yang tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan-kebiasaan internasional (international customary).
pembahasan secara teoretis perlu dikembangkan dan mengemukakan aliran-aliran hukum yang mempersoalkannya.

1. Monisme
Faham monism berpendapat, bahwa antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan system hukum yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh. Pendapat monis didukung oleh pernyataan:

“international law and municipal law are both species of one genus-law. Law is command whether it is the case of international law or municipal law” 

(Hukum internasional dan hukum nasional kedua-duanya adalah dua spesies dari satu genus. Hukum adalah perintah, baik di dalam hukum internasional maupun di dalam hukum nasional).

2. DUALISME
Berbeda dengan kaum monis, kaum dualism menganggap hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subjek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep. Hukum internasional adalah system hukum yang mengatur hubungan Negara-negara berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu.

3. TEORI TRANSFORMASI
Menurut teori transformasi, hukum internasional tidak akan pernah berlaku sebelum konsep, kaedah dan prinsip-prinsip hukumnya belum menjadi bagian dari prinsip atau kaedah-kaedah hukum nasional. Agar dapat berlaku, maka prinsi-prinsip hukum internasional harus terlebih dahulu menjadi bagian dari prinsip-prinsip hukum nasional. Misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup sebagai hasil transformasi dari hukum Lingkungan Internasional, yaitu Deklarasi Stockholm 1972. Demikian pula dengan Undang-Undang pembaharuannya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup sebagai hasil transformasi Deklarasi Rio 1992.

Proses transformasi ini dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Perubahan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan, pengurangan atau pembaharuan secara keseluruhan terhadap isi Undang-undang dan menggantikannya dengan yang baru. Proses perubahan tunduk dan diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum ketatanegaraan yang mekanisme kerjasamanya dengan pembuatan Undang-undang, yaitu dilakukan dengan melakukan pengajuan oleh DPR/DPRD atau presiden. Sebagaimana yang telah terjadi di Negara-negara lain yang memiliki proses yang sama: 

4. TEORI ADOPSI
Teori adopsi, cara berfikirnya sangat sederhana. Hal ini sangat tergantung dari kemauan hakim untuk menerapkan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam menyelesaikan kasus-kasus nasional.
“a judge is entitle to resort to a rule of international law without requiring that it be consciously promulgate by the sovereign as one municipal law”

(Hakim berhak menggunakan ketentuan-ketentuan hukum internasional tanpa terlebih dahulu diumumkan oleh Negara atau pengadilan dari suatu Negara).

5. TEORI DELEGASI
Berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional setelah didelegasikan ke hukum nasional yang dapat dilegalkan dengan pencantuman kaedah-kaedah hukum internasional kedalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional atau dengan menerapkan kaedah-kaedahnya dalam memutus atau menyelesaikan sengketa nasional.
R.C. Hingorani menjelaskan:

6. TEORI HARMONISASI
D.P.O. Connell menggambarkan teori ini melalui suatu pernyataan yang berbunyi:

“the theory of harmonization assumes that international law, as a rule of human behavior, form part of municipal law and hence is available to a municipal judge; but in the rare instance conflict between the two system theory acknowledges that he is obligade by his jurisdictional rules” 

(teori harmonisasi menganggap bahwa hukum internasional sebagai hukum yang mengatur tingkah laku bagian hukum internasional dan diatur oleh hukum nasional, tetapi teori ini juga mengakui adanya konflik antar kedua hukum tersebut).

Berdasarkan pendapat diatas, titik tolak teori harmonisasi adalah “tingkah laku atau tindakan” yang sama antara hukum internasional dengan hukum nasional dengan batas-batas dan kewenangan yang berbeda.

HUBUNGAN HUKUMDALAM PERJANJIAN LEASING

HUBUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING
Oleh
Mutiara Sari

Untuk pengadaan barang modal bagi kelangsungan kegiatan usaha di bidang ekonomi tidak terlepas dari pembanguanan industri dan perdagangan, maka perolehan pembiayaan tersebut biasa dilakukan melalui bank maupun nonbank yaitu ialah menggunakan lembaga leasing. Pembiayaan investasi melalui leasing terlihat lebih memberikan kemudahan-kemudahan dibandingkan dengan pembiayaan melalui pinjaman bank. Pembiayaan dalam leasing harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang disebut dengan perjanjian leasing.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah isi dari perjanjian leasing. Bagaimanakah hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas, lengkap dan terperinci mengenai : Isi dalam perjanjian leasing, hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing, akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing.

Jenis penelitian dalam penulisan ini termasuk jenis penelitian hukum normative empiris dan dalam tipe penelitian yang digunakan adalah deskripsi analisis untuk memaparkan dan menguraikan secara jelas, nyata, dan sistematis tentang perjanjian leasing pada PT. DIPO STAR FINANCE. Data dan Sumber Data yaitu Data Primer, data Sekunder. Pengumpulan data menggunakan Studi kepustakaan, studi lapangan, studi dokumen. Data yang didapat diolah lalu diklasifikasi dan mengelompokkan secara sistematis. Analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa isi perjanjian leasing memuat subyek dan obyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban serta akibat-akibat dari perjanjian tersebut. Isi perjanjian lease No. 0002728/1/05/08/2003 ini dalam kenyatannya tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan. Dalam kenyataannya yang dilakukan PT. DIPO STAR FINANCE (DSF) dengan Suprayitno adalah perjanjian pembiayaan konsumen bukan perjanjian leasing sebagaimana sebagaimana perjanjian yang telah mereka tanda tangani. Adapun hak dan kewajiban para pihak adalah Lessor berhak atas pembayaran sejumlah uang sewa yang dinyatakan dengan tertanggung dalam polis asuaransi dan berkewajiban mengikatkan diri kepada lessee untuk membiayai usaha lessee dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu yang telah ditentukan. Hak lessee adalah berhak menggunakan dan memperoleh manfaat ekonomis atas barang modal tanpa gangguan dari lessor selama jangka waktu perjanjian leasing serta berhak mendapatkan Hak Opsi atas barang modal dan berkewajiban membayar secara berkala harga sewa yang telah disepakati, serta kewajiban yang bersifat pelengkap. Apabila terjadi wanprestasi oleh lessee maka pihak lessor dapat menarik barang obyek dan uang muka berikut angsuran dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian barang tanpa memerlukan putusan dari Pengadilan terlebih dahulu. Namun pada pelaksanaannya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian pembiayaan dapat dilakukan secara kekeluargaan seperti melakukan teguran kepada lessee. Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka kreditur dapat secara langsung mengambil barang yang menjadi obyek perjanjian.

HUBUNGAN HUKUMDALAM PERJANJIAN LEASING

HUBUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING
Oleh
Mutiara Sari

Untuk pengadaan barang modal bagi kelangsungan kegiatan usaha di bidang ekonomi tidak terlepas dari pembanguanan industri dan perdagangan, maka perolehan pembiayaan tersebut biasa dilakukan melalui bank maupun nonbank yaitu ialah menggunakan lembaga leasing. Pembiayaan investasi melalui leasing terlihat lebih memberikan kemudahan-kemudahan dibandingkan dengan pembiayaan melalui pinjaman bank. Pembiayaan dalam leasing harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang disebut dengan perjanjian leasing.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah isi dari perjanjian leasing. Bagaimanakah hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas, lengkap dan terperinci mengenai : Isi dalam perjanjian leasing, hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing, akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing.

Jenis penelitian dalam penulisan ini termasuk jenis penelitian hukum normative empiris dan dalam tipe penelitian yang digunakan adalah deskripsi analisis untuk memaparkan dan menguraikan secara jelas, nyata, dan sistematis tentang perjanjian leasing pada PT. DIPO STAR FINANCE. Data dan Sumber Data yaitu Data Primer, data Sekunder. Pengumpulan data menggunakan Studi kepustakaan, studi lapangan, studi dokumen. Data yang didapat diolah lalu diklasifikasi dan mengelompokkan secara sistematis. Analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa isi perjanjian leasing memuat subyek dan obyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban serta akibat-akibat dari perjanjian tersebut. Isi perjanjian lease No. 0002728/1/05/08/2003 ini dalam kenyatannya tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan. Dalam kenyataannya yang dilakukan PT. DIPO STAR FINANCE (DSF) dengan Suprayitno adalah perjanjian pembiayaan konsumen bukan perjanjian leasing sebagaimana sebagaimana perjanjian yang telah mereka tanda tangani. Adapun hak dan kewajiban para pihak adalah Lessor berhak atas pembayaran sejumlah uang sewa yang dinyatakan dengan tertanggung dalam polis asuaransi dan berkewajiban mengikatkan diri kepada lessee untuk membiayai usaha lessee dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu yang telah ditentukan. Hak lessee adalah berhak menggunakan dan memperoleh manfaat ekonomis atas barang modal tanpa gangguan dari lessor selama jangka waktu perjanjian leasing serta berhak mendapatkan Hak Opsi atas barang modal dan berkewajiban membayar secara berkala harga sewa yang telah disepakati, serta kewajiban yang bersifat pelengkap. Apabila terjadi wanprestasi oleh lessee maka pihak lessor dapat menarik barang obyek dan uang muka berikut angsuran dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian barang tanpa memerlukan putusan dari Pengadilan terlebih dahulu. Namun pada pelaksanaannya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian pembiayaan dapat dilakukan secara kekeluargaan seperti melakukan teguran kepada lessee. Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka kreditur dapat secara langsung mengambil barang yang menjadi obyek perjanjian.