Senin, 13 September 2010

Realisme_neo RealismeApr 18, '08 10:39 AM
for everyone
Neo Realisme Sebagai Bentuk Baru dari Realisme
Neo realisme merupakan sebuah bentuk atau bisa dikatakan sebagai gaya baru dari teori realisme. Realisme sendiri merupakan bentuk kritik dari paham idealisme yang dianggap oleh kaum realis terlalu meremehkan “power” dan terlalu menjadikan perang sebagai momok. Kaum realis mengkritisi juga mengenai sikap kaum idealis yang terlalu enjunjung tinggi rasionalitas. Pemikiran realisme sendiri berawal sejak jaman Thucydides (The Melian Dialogue 460-406BC), N. Machiavelli (1496-1527), T. Hobbes (1588-1679) dan J.J. Rosseau (1712-1778), tokoh-tokoh tersebut dianggap sebagai pelopor dari pemikiran realisme klasik.
Realisme klasik memunculkan konsep tentang raiso d’ etat (state excuse) yakni setiap negara memiliki dalih untuk melindungi negaranya. Konsep tersebut memunculkan asumsi bahwa di ranah internasional tidak ada negara yang “superior” yang menguasai dan mengatur seluruh warga dunia, namun tiap negara tetap memaksimalkan kepentingan nasionalnya masing-masing. Kondisi tersebut membuat negara-negara menjadi anarki dan balance of power menjadi hal yang sangat penting, tentu saja dengan tetap menjaga kode etik hukum internasional. Machiavelli mengatakan bahwa dalam mematuhi kode etik hukum internasional negara tidak diperkenankan untuk mengesampingkan kepentingan nasional sebab dalam realisme pandangan mengenai unversalitas tidak ada meskipun di ranah domestik.
Asumsi dasar realisme
Realisme memiliki asumsi dasar
1. pandangan pesimis kaum realis tentang manusia (human nature)
2. keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan pada akhirnya diselesaikan melalui perang
3. menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara
4. skeptisisme dasar bahwa terdapat kemajuan dalam politik internasional seperti yang terjadi dalam kehidupan politik domestik
5. sifat alamiah suatu negara adalah anarki
Asumsi-asumsi dasar tersebutlah yang mendasari pemikiran kaum realis.
Kaum realis selalu beranggapan bahwa manusia selalu cemas mengenai keamanan dan keselamatan dirinya dari pengendalian pihak lain sehingga prinsip survival dianggap yang paling tepat dan implikasi dari prinsip tersebut adalah konsep balance of power.
Realisme beranggapan bahwa negara adalah aktor utama dari politik internasional dan hal pokok yang dibicarakan dalam politik internasional adalah mengenai kekuasaan seperti yang telah disampaikan oleh Morgenthau bahwa politik adalah memperoleh kekuasaan atas manusia, dan apapun tujuan akhirnya kekuasaan adalah tujuan terpentingnya dan cara-cara memperoleh, memelihara, dan menunjukkan kekuasaan untuk menentukan tekhnik dan tindakan politik.
Politik dunia sendiri menurut kaum realis berkembang dalam sitem anarki yaitu sistem yang berkembang tanpa adanya kekuasaan yang berlebihan tidak ada pemerintahan dunia dan tidak ada dominasi. Negara merupakan aktor terpenting dan aktor-aktor lain seperti organisasi internasional, LSM, individu-individu dan yang lainnya tidak penting. Jadi dengan kata lain kepentingan nasional dan prinsip kesamaan menjadi faktor yang penting bagi tercapainya keamanan dunia. Namun pada kenyataannya negara-negara tidaklah sama dan memiliki hierarki internasional dari negara-negara lain. Pencapaian terpenting dari sebuah negara adalah great powers sebab great powers inilah yang menjadi bagian negara yang mendominasi negara lain.
Seperti yang telah dikemukakan diatas tentang pendapat Machiavelli mengenai kode etik hukum internasional dan kepentingan nasional. Dari pendapat tersebut dapat diasumsikan bahwa setiap negara harus mengejar kepentingannya nasionalnya dan kesepakatan internasional adalah bersifat sementara. Segala bentuk dari perjanjian, persetujuan, konvensi, kebiasaan, hukum dan bentuk lain dari kesepakatan hanyalah merupakan kebijaksanaan internasional yang dapat dikesampingkan jika tidak sesuai dengan kepentingan nasional. Dalam pahamnya teori realisme tidak memiliki kewajiban internasional mengenai pengertian moral yakni keterikatan antara timbal balik antara negara-negara merdeka. Sehingga dalam pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa satu-satunya tugas warga negara adalah hanya untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya.
Neorealisme
Paham neorealisme tidak jauh berbeda dari realisme sebagai dasar terbentuknya paham tersebut dan yang menjadi pelopor utama dari paham ini adalah Kenneth Waltz (1979). Asumsi dasar yang diambil Kenneth Waltz dari paham realisme adalah negara merdeka hidup dan bergerak dalam sistem anarki internasional. Namun dalam paham realisme baru ini memiliki perbedaan yang mendasar yaitu dalam pandangan normatifnya mengenai sifat dasar manusia etika ketatanegaraan. Neo realisme memberikan pandangan yang lebih ilmiah. Dalam bukunya Theory of International Politic Kenneth Waltz menjelaskan tentang sistem politik internasional. Dalam pandangannya teori HI yang terbaik adalah yang memfokuskan pada struktur sistem, unit-unit yang berinteraksi, kesinambungan dan perubahan sistem.
Perbedaan mendasar lain antara realisme klasik dan neorealisme adalah realisme lebih mendasarkan pusat perhatiannya pada aktor utama politik internasional sedangkan Neo realisme lebih mendasarkan perhatiannya pada struktur. Sebab neo realis berasumsi bahwa struktur-struktur itulah yang mendasari tindakan. Inilah yang mendasari teori Waltz sebagai teori realis-strukturalism.
Realis Strukturalism/ Neo realism Waltz
Teori yang ditawarkan oleh Waltz adalah tentang pentingnya struktur anarki yang memberikan pembatasan pada tindakan para aktor politik. Negara-negara memiliki kesamaan dalam segala fungsinya seperti mengumpulkan pajak, dan melaksanakan kebijakan luar negeri. Waltz berpendapat bahwa negara dibedakan dari besar kecilnya kapabilitas yang dimiliki dan struktur akan dapat berubah sesuai dengan distribusi kapabilitas antar unit-sistem. Perubahan ini merupakan bentuk pergeseran posisi kapabilitas dan kekuatan negara-negara besar yang mendominasi.



Ontologi atau asumsi dasar neorealism Waltz tidak jauh berbeda dari realisme klasik
1. keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan pada akhirnya diselesaikan melalui perang
2. menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara
3. skeptisisme dasar bahwa terdapat kemajuan dalam politik internasional seperti yang terjadi dalam kehidupan politik domestik
4. sifat alamiah suatu negara adalah anarki
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa teori yang dikemukakan Waltz ini memiliki perbedaan asumsi dasar pada bagian pemahaman sifat dasar manusia. Karena Waltz tidak beranggapan bahwa setiap manusia tidak digambarkan sebagai orang yang selalu cemas akan keselamatan dan kelangsungan hidupnya. Neo realisme ini lebih memfokuskan pada struktur internasional yang dapat memanage asalah internasional. Struktur itu sendiri memberikan batasan-batasan para pemimpin negara dalam menentukan arah kebijakannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa neo realisme yang diusung oleh Waltz lebih membahas tentang hambatan-hambatan struktural kebijakan luar negeri.
Dari asumsi dasar tentang keselamatan dan kelangsungan hidup dan poin lain yang berkaitan dengan hal tersebut dapat dibagi menjadi beberapa konsep. Konsep-konsep itu memiliki nilai normatif . Konsep-konsep yang berkaitan dengan aspek tersebut adalah

1. konsep kedaulatan negara
konsep ini menyatakan bahwa negara adalah berdaulat jadi negara tersebut menentukan sendiri bagaimana negara tersebut akan menentukan kebijakan internal dan eksternalnya. Negara yang berdaulat biasanya dicirikan sebagai negara yang merdeka atau dengan istilah keerdekaan, dimana negara tersebut merdeka dari negara berdaulat lain. Dalam pemberian gelar bukan hanya sekedar diperhatikan dari sisi empiriknya saja namun juga harus dipandang dari sisi normatifnya. Pernyataan ini didukung oleh Waltz dengan pernyataannya bahwa seua negara adalah sederajat hanya dalam legal formal saja, bahkan sangat jauh berbeda, mereka tidak sederajat baik dari substansi maupun materi.dengan kata lain Waltz mengakui bahwa suatu norma tentang persamaan memang ada dan diharapkan semua negara dapat menghargainya diluar kapabilitas dan power yang dimiliki oleh negara-negara tersebut. Inilah yang menunjukkan bahwa Waltzian diilhami oleh aspek-aspek normatif, salah satunya adalah keselamatan dan kelangsungan hidup.
2. kosep kepentingan nasional
konsep ini mengacu pada pilihan dimana setiap negara menetapkan cara yang terbaik untuk mendapatkan kepentingannya. Perbedaan konsep kepentingan antara realisme dan neo realisme Waltz adalah pemimpin negara dalam pandangan realisme memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan luarnegerinya dengan mengacu pada petunjuk yang digariskan oleh kepentingan nasional, dan mereka dapat dipersalahkan apabila terjadi kegagalan ketika melakukannya sedangkan realis-strukturalisme berpendapat bahwa para pemimpin negara akan secara otomatis melakukan hal tersebut.
3. pendapat Waltz mengenai ketertiban internasional dan kebijakan luar negeri
ketertiban nasional dapat dihubungkan dengan sistem internasional yang mengaturnya. Realis klasik berpendapat bahwa pemimpin negara dapat dikritik apabila pemimpin negara tersebut melakukan kegagalan dalam menjalankan sistem internasional terutama saat gagal memelihara ketertiban internasional. Sedangkan Waltz menyatakan bahwa kepentingan besar dalam sistem dan manajemen mereka bukan saja sesuatu yang menjanjikan tetapi juga sesuatu yang bermanfaat. Waltz menganggap itu semua senbagai “ought to be”.Neo Realisme Strategis/ Neo Realisme Schelling Selain neorealisme yang dibawa oleh Waltz yang dikenal sebagai realis strukturalisme seorang tokoh neorealisme lain yaitu Schelling yang membawakan bentuk yang sedikit berbeda yang dikenal dengan istilah realisme strategis. Keduanya sama-sama berkembang di era Perang Dingin. Inti yang diuraikan Schelling adalah mengenai logika dan kiat membuat pilihan rasional tentang kebijakan luar negeri. Dalam kaitannya dengan perang dingin Schelling mencoba untuk menunjukkan strategi yang didasarkan pada “teori permainan” dapat menjelaskan persaingan nuklir diantara dua negara superpower. Jadi pada dasarnya paham yang dibawa oleh Waltz dan Schelling adalah sama termasuk dalam asumsinya dan letak perbedaanya terdapat pada titik konsentrasinya jika Waltz lebih memilih dengan strukturalisme sedangkan Schelling lebih menekankan rasionalitas dalam merancang strategi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar