Sabtu, 18 September 2010

peradilan perspektif gender pada kejahatan seksual. dan kejahatan seksual Lab Ilmu Kedokteran Forensik

PERADILAN PERPERSPEKTIF GENDER PADA KEJAHATAN SEKSUAL:
HAMBATAN DAN TANTANGANNYA•
Oleh: Ridwan Mansyur, SH., MH.
PENDAHULUAN
Dalam Era keterbukaan seperti sekarang ini, Sistem Hukum Nasional belumlah tertata secara menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama, hukum adapt serta memperhabarui ataupun menyempurnakan peraturan-peraturan warisan hukum colonial maupun hukum nasional yang diskriminatif, sehingga masih dirasakan adanya Ketidakadilan Gender, kenyataan yang terjadi pada proses penegakan dan penyelesaian masalah hukum terdapat keadaaan dimana kepentingan perempuan menjadi termarjinalkan, padahal sesungguhnya dalam teori hukum kepentingan tidaklah berlaku subyektif. Teori hukum tidak pernah mengarah pada penyelesaian masalah-masalah hukum konkret atau mengkategorikan masalah-masalah hukum, melainkan hanya pada upaya mempelajari teknik-teknik dan metode yang digunakan dalam dogmatika hukum dan praktik hukum untuk penyelesaian masalah-masalah hukum.1 Namun, dalam perkembangannya dewasa ini teori hukum tidak hanya membatasi diri pada studi atas teknik-teknik dan metode-metode yang digunakan oleh dogmatika hukum, namun juga aspek-aspek lain dari dogmatika hukum menjadi objek telaah kritis, seperti model ilmu dari dogmatika hukum atau gambaran manusia dan masyarakat yang secara implicit ada dalam kontruksi yuridis tertentu, jadi keliru kalau dewasa ini berpendapat bahwa objek studi teori hukum hanya digmatika hukum dan bukan hukum itu sendiri atau kenyataan yuridis.
Pada tahun 2000 Pemerintah menganggap perlu diterbitkan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dengan maksud sebagaimana dituangkan dalam Intruksi Presiden No.9 Tahun 2000, tujuan Pengarusutamaan Gender adalah terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas
• disampaikan pada panel diskusi “Perkembangan Konsep Delik Kesusilaan dalam Pembaharuan KUHP”, Jakarta 4 Juli 2004. Elsam, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Komnas HAM
1 E. Saefullah Wiradipradja, Teori Hukum (Legal Theory), Bahan kuliah Program Pasca Sarjana UNPAD/Unisba. 2006, hal. 10.

kebijakan dan program Pembangunan Nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menangani perkara-perkara berbasis gender, apakah perempuan sebagai korban maupun sebagai pelaku, upaya penanganan dalam perkara Kriminal masuk dalam yurisdiksi Peradilan Pidana.
Upaya pencegahan kejahatan (crime prevention) dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:2
a. Primary prevention, dengan melakukan kebijakan public agar dapat mempengaruhi persepsi/pendapat public dengan mensosialisasikan sebab musabab terjadinya tindak pidana akar permasalahan (sumber kejahatan) yang perlu diketahui oleh masyarakat umum.
b. Secondary prevention, antara lain dengan kriminalisasi memperbaharui undang-undang hukum bahwa perbuatannya adalah tindak pidana yang diatur di dalam undang-undang baru termasuk berat ringannya ancaman pidana (sasarannya adalah calon pelaku).
c. Tertiery prevention, tahapan ini telah mempergunakan pendekatan represif melalui proses penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang pengaturannya telah mengalami tahap kriminalisasi.
Dalam upaya pencegahan kejahatan yang telah dilakukan saat ini terutama Primary, dan Secondary prevention adalah hal kekerasan terhadap perempuan, diantaranya melalui pembuatan undang-undang yang lebih mendukung perempuan, seperti UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Saksi, juga program penguatan terhadap penegak hukum, baik dari sisi pengetahuan maupun sikap dalam mewujudkan keadilan gender.
Salah satu instrument hukum yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat adalah KUHP. Dengan adanya revisi KUHP maka perlu suatu kajian apakah rumusan dalam RUU KUHP dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan hak-hak berbagai suku dan adapt istiadat. Bila dilihat Bab Kesusilaan dalam RUU KUHP yang penuh dengan prasangka terhadap tubuh perempuan, Nampak bahwa
2 Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, halaman 156.

terdapat beberapa pasal yang berpotensi mengebiri kebudayaan dalam adapt-adat tertentu. Perkawinan yang diakui oleh Negara juga belum sepenuhynya mengakomodir perkawinan suku-suku minoritas, maka dengan adanya rumusan tentang pelarangan tinggal bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (menurut Negara) akan melahirkan diskriminasi terhadap suku minoritas, Mengingat KUHP juga merupakan acuan berbagai daerah membuat PERDA maka sangat diperlukan kajian sosialogis untuk memastikan bahwa RUU KUHP tersebut dapat diimplementasikan dan tidak diskriminatif.
PERADILAN BERPERSPEKTIF GENDER PADA KEJAHATAN SEKSUAL:
HAMBATAN DAN TANTANGANNYA.
Upaya perumusan berbagai undang-undang yang bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahan undang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingan perempuan. Pada awal tahun, daftar panjang prioritas Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang dikeluarkan DPR periode 2005-2009, (paling tidak) memuat 9 kebijakan yang berefek langsung pada perempuan, antara lain: RUU tentang Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik, RUU tentang Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Perubahan atas UU No. 23. tahun 1992 tentang Kesejahteraan, RUU tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan terutama Perempuan dan Anak, Ruu tentang Kewarganegaraan. Kenyataannya sepanjang tahun 2005, pemerintah gagal menyelesaikan dan mengesahkan salah satu kebijakan yang memiliki efek langsung pada perbaikan kondisi perempuan tersebut.
Sementara di berbagai daerah muncul Perda-Perda yang substansinya justru mendiskriminasikan perempuan. Perda-Perda seperti tentang maksiat, pornografi dan pornoaksi, kewajiban berbusana tertentu, pengaturan jam malam bagi perempuan, merebak di berbagai daerah, seperti Medan, Aceh, Padang, Gorontalo, dan daerah-daerah lainnya, seiring dengan berlakunya otonomi daerah. Di tingkat Nasional, tercermin

melalui RUU Pornografi yang bakal memasung kreatifitas perempuan. Sementara, RUU KUHP akan mengkriminalkan perempuan yang dilacurkan (prostituted women) yang berada di jalanan. Para pembuat kebijakan telah menutup mata dari kenyataan yang sangat jelas bahwa kebanyakan perempuan yang terlibat dalam dunia prostitusi adalah korban dari proses pemiskinan (kebijakan) Negara dan kegagalan Negara dalam memberikan pendidikan (pemberdayaan) dan menciptakan lapangan kerja yang layak bagi perempuan khususnya yang miskin.3
Baik polisi, jaksa, maupun hakim tidak boleh menjalankan acara pidana tanpa dasar, tetapi harus berdasarkan pada ketentuan undang-undang, yaitu KUHAP (Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan perundang-undangan di luar KUHP yang mengandung ketentuan acara pidana yang menyimpang.4
Mengenai hukum nasional Indonesia yang diskriminatif, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Wanita tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan sejak 21 tahun yang lalu, tepatnya dengan UU No. 7 tahun 1984. Kemudian barulah dilakukan harmonisasi menjadi landasan hukum dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Penghapusan KDRT dan undang-undang Perlindungan Saksi/Saksi Korban tersebut hanya merupakan bagian kecil saja dari materi Konvensi Wanita/CEDAW,5 sedangkan ketentuan tentang Women trafficking hingga kini masih berupa RUU.
Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah tidak adanya konsistensi dari penegak hukum dalam upaya mewujudkan keadilan berperspektif gender, hal ini dikarenakan banyak produk undang-undang seperti pelaksanaan UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT yang merupakan bagian dari Konvensi Wanita hendak perlu dimengerti lebih dalam oleh para penegak hukum, khususnya para Hakim dan memahami pula latar belakang pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan, sehingga Hakim belum berperan dalam memutuskan perkara-perkara yang berbasis gender sehingga hakim dapat lebih
3 LBH APIK, Refleksi dan Catatan Tahunan 2005, halaman 3.
4 Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya. 1996 hal.1-2 s
5 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), G.A. Res, 34/180, U.N. Doc.A/34/46, 1979, berlaku mulai tanggal 3 September 1981, dan diratifikasi oleh Indonesia tanggal 13 September 1984 dan oleh Malaysia tanggal 5 Juli 1995; Convention on the Rights of the Child (CRC). U.N. Doc.A/44/49, 1989, berlaku mulai tanggal 2 September 1990, diratifikasi oleh Indonesia tanggal 5 September 1990 dan oleh Malaysia tanggal 17 February 1995.

berperan dalam memutuskan perkara-perkara yang berbasis gender sehingga hakim dapat lebih berperan dalam mewujudkan keadilan gender. Walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan.
Sampai saat ini, memang belum banyak aparat hukum di Indonesia yang paham perspektif gender. Aparat hukum kita sangat terikat hukum pidana yang lebih condong melindungi pelaku, bukan korban. Akibatnya, seringkali korban pelecehan seksual justru mengalami pelecehan lagi ketika dalam proses peradilan.
Selanjutnya mengenai kekerasan berbasis gender, fakta menunjukkan bahwa kekerasan yang berbasis gender sering dialami oleh perempuan baik di lingkungan domestic maupun public. Namun, kasus yang muncul sampai ke permukaan hanya sedikit. Dari pengalaman persidangan terhadap perempuan korban kekerasan yang berbasis gender, ditemukan bahwa system hukum belum memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi perempuan korban. Dengan kata lain, system hukum belum berperspektif perempuan. Banyak kasus kekerasan yang berbasis gender yang gagal diproses sampai ke pengadilan karena kesulitan pembuktian, putusan yang belum memenuhi rasa keadilan, selain itu, banyak juga perempuan yang memilih untuk mendiamkan kekerasan dan perkara lainnya yang dialaminya karena takut ancaman fisik, psikis, seksual dan kehilangan sumber penghasilan dari pelaku.
Adapun perkara-perkara yang menyangkut perempuan sebagai korban antara lain Kekerasan di tempat kerja, Kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violation), Women Trafficking, Penganiayaan, dan yang lain-lain seperti kekerasan di wilayah konflik, penipuan, perkosaan, perbuatan cabul, Pornografi dan Zina.
Kekerasan terhadap perempuan berbeda dengan bentuk kekerasan lainnya. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan langsung ditujukan terhadap perempuan karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk penyerangan terhadap integritas tubuh perempuan serta harkat dan martabatnya sebagai manusia. Trauma atas kekerasan yang berbasis gender yang dialami oleh seorang perempuan akan dibawa sampai akhir hayatnya. Hal ini terbukti dari trauma yang dialami oleh perempuan

Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa pendudukan Jepang di Indonesia.
Tidak adanya perlakuan khusus pada proses pemeriksaan perkara seringkali membuat korban menjadi korban untuk sekian kalinya. Minimnya pemahaman penegak hukum tentang perspektif gender membuat korban menjadi tidak nyaman dan trauma ketika bersinggungan dengan system hukum kita.
Di antara berbagai aturan baru yang dimasukkan di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 2004 ini adalah apa yang dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana yang diatur adalah yang menyangkut kesusilaan. Tindak Pidana yang diatur adalah yang menyangkut kesusilaan di muka umum, pornografi dan pornoaksi, mempertunjukkan alat/cara pencegahan kehamilan dan penghentian kehamilan, zina dan perbuatan cabul, penghentian kehamilan, bahan yang memabukkan, mengemis, penganiayaan hewan, dan perjudian. RUU yang penyusunannya dimulai sejak tahun 1982 ini meluaskan cakupannya dengan memasukkan juga pasal-pasal pidana mengenai pornografi, pornoaksi, dan perdagangan manusia (trafficking) yang sebelumnya sudah direncanakan oleh pemerintah untuk dibuatkan Undang-Undangnya secara khusus.
Para praktisi hukum yang juga terlibat dalam penyusunan RUU KUHP, menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa perempuan memerlukan undang-undang yang bersifat khusus, bukan yang memuat berbagai macam hal seperti KUHP. Salah satunya adalah apakah dengan sudah diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih diperlukan pengaturan lagi mengenai kekerasan di dalam rumah tangga seperti diatur dalam Pasal 356 KUHP.
Ada beberapa langkah dan tindakan yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender: Pertama, Substansi hukum dan kebijakan dengan mengintegrasikan prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam system hukum, menghapus peraturan perundangan yang diskrimintif dan menetapkan peraturan yang melarang diskriminasi perempuan, serta menerapkan norma dan standar yang ditetapkan CEDAW. Kedua, Struktur dan proses institusional melalui pengembangan kapasitas lembaga yang melaksanakan atau menegakan peraturan yang non-diskriminatif,

dan menetapkan mekanisme kelembagaan untuk memantau perkembangan pemenuhan hak asasi perempuan, dan langkah ketiga, Faktor Budaya dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen Negara (eksekutif, yudikatif, legislative dan seluruh masyarakat akan persamaan hak asasi perempuan dan laki-laki yang dijamin oleh konvensi CEDAW.
Pandangan dan pemikiran untuk menuju system hukum yang berkeadilan gender perlu mendapat perhatian bersama, baik dari Pemerintah/Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Bahwa putusan Hakim, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik Putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang selalu diikuti oleh Hakim-hakim dapat menjadi yurisprudensi/judge made law, Yurisprudensi tetap dapat dijadikan sebagai sumber hukum atau banyak diantaranya malah telah dijadikan undang-undang.
Kekerasan terhadap perempuan seringkali tidak bisa diselesaikan secara baik, seperti untuk mendapatkan perlindungan hukum. Banyak kasus-kasus Kekerasan yang menimpa perempuan akhirnya tidak bisa dilanjutkan, karena respon penegak hukum yang masih belum memberi arti penting Kekerasan yang menimpa perempuan. Akibatnya perempuan yang menjadi korban kekerasan kebanyakan urung untuk melanjutkan niatnya melaporkan Kekerasan yang diterima, disamping takut tidak ditanggapi oleh aparat, mereka takut malah dicemooh ketika melaporkan kasusnya.
Alasan ini pula yang melahirkan perlunya pengaturan acara tersendiri dalam persidangan perkara-perkara umumnya, kekerasan terhadap perempuan khususnya.
Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Sebagaimana tindak pidana lainnya, prosedur penanganan terhadap KTP yang masuk dalam kategori tindak kejahatan kesusilaan diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur tata-cara pengajuan kasus ke pengadilan dan mekanisme menetapkan hukuman oleh hakim. Pelaksana acara pidana terdiri dari tiga tingkatan:
1. Pemeriksaan pendahuluan,
2. Pemeriksaan dalam persidangan,
3. Pelaksanaan hukuman.

Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu pencabulan (Pasal 289-296), penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan pasal 506), dan persetubuhan dengan wanita dibawah umur (pasal 286-288).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ada tiga bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual; atau Penelantaran Rumah Tangga.
Pemaksaan hubungan Seksual
Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU KDRT ini yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta).
Spesifikasi ketentuan pidana Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan jaminan yang diberikan Negara untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan Korban
Korban perdagangan manusia menderita secara jasmani dan batin. Ternyata, UU yang ada tidak menyediakan bantuan yang memadai bagi korban.
Penggabungan perkara Gugatan Ganti Rugi diajukan
Berdasarkan pasal 98 ayat (1) KUHAP, Penggabungan Perkara Gugatan ganti rugi dilakukan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan yang di dalam pemeriksaan perkara pidana oleh pihak Pengadilan telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
 
PENUTUP
Sudah 21 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi perempuan, tingginya trafficking perempuan dan anak, tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan di sector public dan domestic, dan sebagainya.

Sistem hukum nasional yang merupakan peraturan-peraturan warisan colonial masih diskriminatif dan dirasakan adanya ketidakadilan gender.
System hukum yang tidak mempunyai perspektif perempuan menyebabkan banyak kasus kekerasan yang ebrbasis gender yang gagal diproses sampai ke pengadilan karena kesulitan pembuktian, putusan yang belum memenuhi rasa keadilan, selain itu, banyak juga perempuan yang memilih untuk mendiamkan kekerasan dan perkara lainnya yang dialaminya karena takut ancaman fisik, psikis dan seksual.
Jalur hukum secara ideal merupakan jalan yang memungkinkan hamba hukum memperoleh keadilan dalam suatu konflik social. Namun demikian, berbagai fakta empiris menunjukkan kegagalan lembaga hukum menangani berbagai kasus yang menimpa kelompok perempuan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat intensitasnya dari waktu ke waktu. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan secara litigatif dinilai tidak berhasil. Ketidakberhasilan ini dapat dipahami dan bentuk-bentuk kebijakan apa yang mungkin dirumuskan untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Hal-hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan krusial yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan Indonesia.
Sebelum adanya ketentuan-ketentuan Hukum Acara Pidana yang khusus berlaku sesuai dengan kebutuhan penyelesaian perkara-perkara kejahatan terhadap perempuan, diperlukan langkah-langkah yang bersifat progresif agar selaras dengan penyelesaian perkara-perkara yang karakteristiknya khusus terhadap perempuan, demi kesetaraan dan keadilan gender sehingga terwujud peran hakin dan penegak hukum yang lain berkeadilan gender. Untuk terus mendorong perlunya hukum acara khusus persidangan mengatur Kasus Kekerasan Seksual.
Para penegak hukum, khususnya para Hakim perlu mengerti lebih dalam dan memahami pula latar belakang pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan, dan kejahatan seksual sehingga hakim dapat lebih berperan dalam memutus perkara-perkara yang berbasis gender.





KEJAHATAN SEKSUAL
LAB ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
Soekry Erfan Kusuma
Suatu bentuk kejahatan yang meliputi :
• Tubuh
• Kesehatan
• Nyawa manusia
Berhubungan dengan persetubuhan Upaya ke dokteran forensik dlm Upaya ke dokteran forensik dlm pembuktian kasus kejahatan seksual, yaitu :
• Ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan
• Ada tidaknya tanda-tanda kekerasan
• Perkiraan umur
• Sudah pantas atau sudah mampu untuk dikawin atau tidak
Persetubuhan yang merupakan kejahatan thd kesusilaan Dalam Perkawinan luar Perkawinan Persetubuhan
disetujui ♀
Persetubuhan
tak disetujui ♀
Pasal 288 KUHP
Pasal 284 KUHP
Pasal 287 KUHP
Pasal 285 KUHP
Pasal 286 KUHP
Persetubuhan yang merupakan kejahatan thd kesusilaan Dalam Perkawinan
Pasal 288 KUHP
Bila suami melakukan persetubuhan dgn istrinya yg belum mampu kawin dgn mengkibatkan luka-luka, luka lecet dan atau mengakibatkan kematian
VR yg dibuat hrs berisi bhw si korban :
• Memang belum mampu dikawin
• Memang tdpt tanda-tanda persetubuhan
•Ada tanda-tanda kekerasan
• Mejelaskan sebab kematian
Scr biologis Menurut UU perkawinan
Siap memberi
keturunan
♀ < 16 th
Menst (+)
luar Perkawinan
Persetubuhan
disetujui ♀
Persetubuhan
tak disetujui ♀
Pasal 284 KUHP
Pasal 287 KUHP
•Mau sama mau
• Coitus
• Sdh kawin
•Ada pengaduan
1. ♀ ⇒ -) < 15 th
-) umur tak jelas
-) belum waktunya dikawin
2. Pembuktian dilakukan hanya atas
pengaduan kecuali jika ♀ < 12 th
Pasal 285 KUHP
Pasal 286 KUHP
VR hrs dpt dibuktikan :
-) ada coitus
-) ada persetubuhan
♀ tsbt : -) pingsan -) ada kekerasan

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dgn dia di luar
perkawinan, diancam krn melakukan perkosaan dgn pidana penjara paling lama 12 thn Barang siapa bersetubuh dgn seorang ♀ di luar perkawinan padahal diketahui bhw wanita itu dlm keadaan pingsan atau tdk berdaya, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 thn.
 
Definisi Persetubuhan
Suatu peristiwa dimana terjadinya penetrasi penis ke dalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi.

Upaya pembuktian persetubuhan dipengaruhi beberapa faktor :
• Besarnya penis
• Derajat penetrasi
• Bentuk & elastisitas selaput dara (hymen)
• Ada tidaknya ejakulat & keadaan ejakulat
• Posisi persetubuhan
• Keaslian barang bukti
• Waktu pemeriksaan
 
Adanya robekan hymen hanya pertanda adanya suatu benda yang masuk ke dalam vagina Tak adanya robekan hymen tak dapat dipastikan bahwa ♀ tsbt tidak terjadi penetrasi penis Bila persetubuhan disertai ejakulasi & ejakulat tersebut mengandung spermatozoa, maka adanya spermatozoa sel di dalam vagina merupakan tanda pasti adanya persetubuhan. Bila tidak ada spermatozoa sel, maka upaya pembuktian adanya persetubuhan dapat diketahui dengan pemeriksaan ejakulat

Komponen Ejakulat
• Enzym as. Fosfatase
• Choline
• Spermin
Nilainya lebih rendah dibandingkan spermatozoa Maksimal dokter dapat menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan pada wanita tersebut, mencakup 2 hal :
 Menyatakan memang tak ada persetubuhan
 Persetubuhan ada tapi tanda-tandanya tak dapat ditemukan Bila kejahatan seksual tidak disertai ejakulasi
maka pembuktian forensik tak dapat dipastikan. Sebaliknya juga tak dapat dikatakan oleh dokter secara pasti bahwa wanita tersebut tidak ada persetubuhan
• Spermatozoa dalam liang vagina dapat bergerak selama 4 – 5 jam post coital.
• Spermatozoa dalam 24 – 36 jam ditemukan tak bergerak.
• Bila ♀ tsbt mati maka spermatozoa dpt ditemukan dlm 7– 8 hr.
• Penyenbuhan luka-luka pada hymen berlangsung sekitar 7– 10 hr.
 
Bila persetubuhan dapat dibuktikan dengan cara pasti, maka perkiraan saat terjadinya persetubuhan harus ditentukan ( kadang berkaitan dgn alibi pelaku dlm penyidikan )

Pasal 288 KUHP
1. Barang siapa dlm perkawinan bersetubuh dgn seorang perempuan yg diketahui atau sepatutnya hrs diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya utk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka diancam dgn penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pemeriksaan adanya kehamilan dan penyakit kelamin
• Kehamilan tanda pasti telah terjadi persetubuhan sebelumnya, waktunya lama.
• Penyakit kelamin pada wanita jadi petunjuk bahwa baru kontak dgn laki laki.

Faktor waktu dan faktor keaslian barang bukti
• Waktu, lebih cepat lebih baik diperiksa.
• Pakaian yang dipakai diperiksa sebelum diganti.

Pembuktian adanya kekerasan
Adanya :
 Luka-luka lecet
 Memar atau bekas gigitan
Mulut
 Bibir
 Leher
 Putting susu
 Pergelangan tangan
 Pangkal paha sekitar alat kelamin

Perkiraan umur dapat diketahui dengan :
• Perkembangan fisik
• Ciri seks sekunder
• Pertumbuhan gigi
• Fusi tulang khususnya tl tengkorak dan
• Pemeriksaan radiologik

Penentuan sudah atau belum waktunya untuk dikawin
• Secara biologis menstruasi
• Menurut UU perkawinan sudah umur 16 thn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar