Senin, 13 September 2010

PENGAWASAN PUTUSAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL


Suatu ikhtiar membangun putusan hakim yang merdeka, bertanggung jawab dan berwiba.
Pendahuluan
                Mencermati kehidupan hukum akhit-akhir ini maka pandangan mantan ketua Mahkamah Agung  Bagir Manan menjadi relevan, ia mengatakan kehidupan hukum kita memang suram, bahkan sangat suram. Kesuraman hukum yang terjadi selama ini, terutama karena tingka laku hukum kita sendiri melai dari pembentuk hukum, pelaksana hukum, bahkan anggota masyarakat kita menunjukan tingka laku hukum yangtidak terpuji dan tidak menjunjung tinggi hukum. Dalam bahasa yang lebih sederhana Sadjipto Raharjo, guru besar Emeretus pada Universitas Dipanegoro mengatakan hukum di Indonesia sedang sakit.
                Berbagai keluhan terhadap penegakan hukum dari para pencari atau pemerhati keadilan menjadi berita sehari-hari. Ada putusan ganda, putusan palsu, dugaan suap, telah menimbulkan ketidak puasan serta rasa putus asa dan tidak percaya pada system penegakan hukum yang ada. Pada akhirnya banya yang mengambil jalan pintas dengan cara menerobos dan menerabas aturan hukum, melalui suap ( korupsi )
                Kondisi tersebut menjadikan reformasi  peeradilan memunculkan lembaga komisi yudisial berkembang seiring dengan perkembangan sosial  kemasyarakatan suatu Negara, komisi yudisial dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Indonesia. Semangat dari para komisioner Komisi Yudisial adalah memerangi mafia peradilan yang disinyalir maraK terjadi di Indonesia.
                 Komisi Yudisial diharapkan mampu menjadi salah satu bagian dari  upaya  untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang diamatkan oleh UUD  1945. Salah satu bentuk pengawasan yang diharapkan dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial ( KY ) adalah melalui penilaian atau ekstaminasi putusan hakim. Sebab menurut M. Busyro Muqodas kehormatan dan martabat hakim terletak pada dua hal : putusan hakim dan perilaku hakim ( legal behaviour dan ethic behaviour ), sehingga pada kedua hal inilah pengawasan dilakukan.
Permasalahan
                Bagaimana pengawasan terhadap hakim dalam penegakan hukum melalui eksaminasi putusan pengadilan oleh KY ?

Pembahasan
                Pengadilan dikembangkan dalam tradisi Negara modern untuk menyelesaikan setiap perselisihan. Sebelum pengadilan terbentuk, penyelesaian perselisihan biasanya dilakukan dengan kekuatan secara paksa, bahkan bisa menimbulkan perang suku. Sebagai conto sekitar tahun 780 an tahunyang lalu di Inggris pengadilan mulai menggantikan pertempuran. Badan peradilan sebagai tumpuan masyarakat modern dalam upaya mencari keadilan perlu menjadi badan yang bersih, independent dan adil dalam memberikan keputusan sehingga diterimah oleh seluruh lapisan masyarakat, artinya suatu badan peradilan yang merdeka, bertanggung jawab dan berwibawa.
                Para pendiri Negara Indonesia telah memikirkan dengan seksama pentingnya kekuasaan kehakiman yang merdeka. UUD1945 sebelum diamandemen dalam penjelasan asal 24 UUD 1945 dinyatakan : “ kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Asas tetapi sudah merupakan hukum
                Dalam Beijing statemen of prince[ples of the independence the law asia region of the yudiciary di Milan, 28 Agustus 1997 dinyatakan antara lain : kehakiman merupakan institusi nilai yang tertinggi pada setiap masyarakat ; kemerdekaan hakim mempersyaratkan bahwa, hakim memutuskian sebuah perkara sebelumnya atas dasar pemahaman undang-undang dan terbebas dari pengaruh dari manapun, baik langsung ataupun tidak langsung, hakim memiliki yuridiksi, atas segala isu yang memerlukan keadilan ; mempertahankan kemandirian kehakiman adalah sesuatu yang esensial untuk mencapai tujuan dan melaksanankan fungsinya yang tepat dalam masyarakat yang bebas dan menghormati hukum. Kemandirian tersebut harus dijamin oleh Negara melalui konstitusi dan undang-undang.
                Kemerdekaan hakim mensyaratkan bahwa, hakim  memutuskan sebuah perkara sepenuhnya atas dasar pemahaman undang-undang….sebagaimana terdapat dalam Beijing statemen of prince[ples of the independence the law asia region of the yudiciary, adalah pandangan universal dan di Indonesia telah lama dikenal. Di Indonesia terdapat ketentuan yang menyatakan hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Kettentuan ini berawal dari pasal 22 AB yang melarang hakim menolak melakukan peradilan dengan dalil tak ada undang-undang tidak jelas atau tidak lengkap.
                Ketentuan ini beerangkat dari doktrin dalam hukum continental menyatakan suatu undang-undang adalah lengkap atau undang-undang adalah Luckenlos. Ahli hukum dengan bersandar pada pasal 22 AB menyatakan undang-undang telah mengatur segala sesuatu, ia tidak pernah tak mengatur segala sesuatu, undang-undang seslalu lengkap dan jelas. Namun kenyataan pembentukan pasal 22 AB atau pasal 13 AD Belanda diiringi dengan perdebatan tentang ketidak lengkapan suatu Undang-undang, dalam.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar