Sabtu, 18 September 2010

HUBUNGAN HUKUMDALAM PERJANJIAN LEASING

HUBUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING
Oleh
Mutiara Sari

Untuk pengadaan barang modal bagi kelangsungan kegiatan usaha di bidang ekonomi tidak terlepas dari pembanguanan industri dan perdagangan, maka perolehan pembiayaan tersebut biasa dilakukan melalui bank maupun nonbank yaitu ialah menggunakan lembaga leasing. Pembiayaan investasi melalui leasing terlihat lebih memberikan kemudahan-kemudahan dibandingkan dengan pembiayaan melalui pinjaman bank. Pembiayaan dalam leasing harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang disebut dengan perjanjian leasing.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah isi dari perjanjian leasing. Bagaimanakah hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas, lengkap dan terperinci mengenai : Isi dalam perjanjian leasing, hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing, akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing.

Jenis penelitian dalam penulisan ini termasuk jenis penelitian hukum normative empiris dan dalam tipe penelitian yang digunakan adalah deskripsi analisis untuk memaparkan dan menguraikan secara jelas, nyata, dan sistematis tentang perjanjian leasing pada PT. DIPO STAR FINANCE. Data dan Sumber Data yaitu Data Primer, data Sekunder. Pengumpulan data menggunakan Studi kepustakaan, studi lapangan, studi dokumen. Data yang didapat diolah lalu diklasifikasi dan mengelompokkan secara sistematis. Analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa isi perjanjian leasing memuat subyek dan obyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban serta akibat-akibat dari perjanjian tersebut. Isi perjanjian lease No. 0002728/1/05/08/2003 ini dalam kenyatannya tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan. Dalam kenyataannya yang dilakukan PT. DIPO STAR FINANCE (DSF) dengan Suprayitno adalah perjanjian pembiayaan konsumen bukan perjanjian leasing sebagaimana sebagaimana perjanjian yang telah mereka tanda tangani. Adapun hak dan kewajiban para pihak adalah Lessor berhak atas pembayaran sejumlah uang sewa yang dinyatakan dengan tertanggung dalam polis asuaransi dan berkewajiban mengikatkan diri kepada lessee untuk membiayai usaha lessee dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu yang telah ditentukan. Hak lessee adalah berhak menggunakan dan memperoleh manfaat ekonomis atas barang modal tanpa gangguan dari lessor selama jangka waktu perjanjian leasing serta berhak mendapatkan Hak Opsi atas barang modal dan berkewajiban membayar secara berkala harga sewa yang telah disepakati, serta kewajiban yang bersifat pelengkap. Apabila terjadi wanprestasi oleh lessee maka pihak lessor dapat menarik barang obyek dan uang muka berikut angsuran dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian barang tanpa memerlukan putusan dari Pengadilan terlebih dahulu. Namun pada pelaksanaannya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian pembiayaan dapat dilakukan secara kekeluargaan seperti melakukan teguran kepada lessee. Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka kreditur dapat secara langsung mengambil barang yang menjadi obyek perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar