Selasa, 07 September 2010

DPR tolak usulan BIN bisa main tangkap

DPR TOLAK USULAN INTEL BISA MAIN TANGKAP



DPR akhirnya menolak usulan kewenangan Negara untuk menangkap dan menahan seseorang yang tertuang dalam dalam RUU tentang intelejen Negara. DPR berpendapat masyarakat belum pulih dari trauma akan ulah intelejen Negara yang suka asal main tangkap.

Ada dampak traumatic mengenai penangkapan, pemeriksaan dan Pelanggaran HAM. Ini menjadi hal yang krusial yang perlu digaris bawahi dalam membuat paying hokum agar kegiatan kaki tiga ini berjalan dengan baik, kata anggota Komisi I dari F-PDIP Tri Tantomo dalam rapat dengar pendapat umum dikompeks parlemen, Jakarta 06-09-2010.

Simpul RUU intel Negara yang telah mencapai titik temu itu disepakati oleh hampir semua fraksi atas permintaan dari BIN.

Itu diperkuat dengan pengalaman yang dimiliki wakil ketua komisi I DPR dari Fraksi DPR TB Hasanudin. Dalam paparannya, ia pernah bertugas menjadi komandan saatgas intel die rah orde baru. Saat itu, ia merasa hanya menjadi mesin pemerintah saat ditugasi untuk mengamankan masalah-masalah dimasyarakat, termasuk juga bagimana memenangkan partai golkar dalam pemilu.

Saat itu, perintah cukkup diberikan secara lisan. Perintahnya sendiri tidak jelas. Dia bisa bilang amankan, tetapi tidak jelas maksudnya amankan itu apa. Lalu diperintahkan untuk ini-itu, tapi tak jelas juga. Kuncinya adalah untuk menangkap itu, sah dia.

Anggota komisi I dari Fraksi PKB Lili wahid juga menyampaikan penolakannya atas pemberian wewenang penangkapan dan penahanan kepada intelejen. Menurut dia, hal itu malah akan mengacaukan penegakan hokum yang berusaha diciptakan aparat penegak hokum.

Jika intelejen membutuhkan informasi, sambungnya, dia bisa menggunakan peran sector lain untuk melengkapinya. Karena itu peran koordinasi antar lembaga Negara menjadi sangat vital. Kalau saya lihat, sekedar masalah koordinasi. Menangkap itu adalah kewenangan polisi. Kalau kita beri kewenangan pada intel, nantinya tidak tercapai Law Inforcement. Karena penangkapan kewenangan polisi, BIN bisa kerja sama dengan polisi karena sasaran pasti sudah lama terpantau , ujarnya.

Ia sendiri menyangkal draf RUU tersebut tidak mengatur koordinasi antar lembaga. Diyakininya, hal itu terkendala oleh ego sektoral yang kkuat melekat pada tiap lembaga Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar